Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur, sanksi terhadap pelanggaran atas
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh
lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, menjadi
otoritas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers. Karena itu,
KPU akan menghapus pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD.
Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU, Ferry
Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman dalam jumpa pers di Media Center
KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (17/4).
“KPU akan menghapus pasal 46 PKPU Nomor 01 Tahun 2013, dan selanjutnya diintegrasikan ke dalam pasal 45 ayat (2). Intinya, pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik, sanksinya akan menjadi otoritas KPI dan Dewan Pers, sesuai kewenangan yang mereka miliki,” ujar Ferry.
Fery menegaskan, KPU sama sekali tidak berniat untuk melakukan pencabutan izin penerbitan media massa cetak, atau istilah ekstrem-nya, pembredelan pers, seperti yang tercantum di pasal 46 PKPU tersebut.
"Kami ingin tegaskan, tidak ada niat untuk melakukan upaya pembredelan. Semangat di PKPU tetap melaksanakan tugas kewenangan seusai dengan fungsi masing-masing. KPU tetap dengan aktivitas kegiatan politik. Konsern kami pada peserta pemilu," jelasnya.
Hal senada diutarakan Arief Budiman. Menurutnya, pasal 46 dalam PKPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menyatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu KPI dan Dewan Pers.
"KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers," tandas Arief.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, menilai, apa yang diputuskan oleh KPU sudah tepat. "Keputusan itu sudah tepat agar tidak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, khususnya terkait dengan penyelenggaraan penyiaran," ucapnya.
Sebelum menggelar jumpa pers, KPU dan KPI mengadakan pertemuan membahas PKPU Nomor 01 Tahun 2013 , khususnya terkait sanksi terhadap pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak dan elektronik. (dd/red. FOTO KPU/ie’am/hupmas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar