Rabu, 12 Juni 2013

Presiden SBY Sambut Baik Usulan Menjadikan DKPP Sebagai Model Beretika

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyambut baik usulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjadikan institusi tersebut sebagai model beretika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi belum ada perundang-undangan khusus mengenai etika ini.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyampaikan hal ini seusai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Selasa (11/6) pukul 14.00 WIB. Jimly datang bersama anggota DKPP Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

“Presiden SBY menyambut baik usulan DKPP untuk menjadikan DKPP model beretika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat saat ini pemerintah bersama DPR sedang membahas berbagai rancangan undang undang, seperti tentang etika pemerintahan,” kata Jimly.

Menurut Jimly, dalam pertemuan tadi tidak dibahas hal-hal khusus. Kedatangannya hanya untuk melaporkan kinerja DKPP sejak dibentuk pada 12 Juni 2012. Sejak dilantik setahun lalu, DKPP antara lain menerima pengaduan dugaan adanya pelanggaran kode etik, melakukan verifikasi laporan, menetapkan putusan dan menyampaikannya secara terbuka.

“Selain itu, DKPP berwenang memanggil pelapor, teradu atau terlapor (penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik), dan saksi-saksi yang terkait untuk memberikan penjelasan,” Jimly menjelaskan.

Keberadaan DKPP diharapkan sedapat mungkin mencegah praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu, lanjut Jimly, harus diselenggarakan dengan mengacu pada asas-asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil) dan demokratis. DKPP berfungsi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Menurut Jimly, DKPP selalu aktif dan responsif terhadap setiap laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Sejak 12 Juni 2012 hingga 31 Mei 2013, DKPP telah menerima 196 laporan dan 81 kasus sudah disidangkan dan ditindak melalui putusan DKPP. “Sisanya dikategorikan tidak memenuhi syarat atau BMS (belum memenuhi syarat),” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan.

Ketika menerima pengurus DKPP ini, Presiden SBY didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. (webpresiden/wan)

Sumber : Partai Demokrat