Jumat, 19 April 2013

KPU: Parpol Bisa Ubah DCS, asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik masih memiliki haknya untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (caleg) setelah daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pergantian ini hanya bisa dilakukan pada masa perbaikan setelah KPU menetapkan daftar tersebut menjadi DCS final.
"Ruang pergantian, perubahan daftar calon terbuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Setelah itu, ruangnya menjadi sangat sempit," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Hadar menjelaskan, masa perbaikan DCS berlangsung pada tanggal 9-22 Mei 2013. Saat itu, partai politik bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, serta mengubah bakal caleg beserta daerah pemilihan dan nomor urut.

Perubahan, kata Hadar, hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa syarat seperti caleg yang diajukan meninggal dunia sehingga bisa digantikan orang lain dan ditempatkan di nomor urut yang sama. Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Jika hal ini terjadi, kata Hadar, partai politik bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama. "Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau mengubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," katanya.

Sementara itu, jika ada caleg yang juga mengajukan diri dalam pilkada dan ternyata meraih kemenangan, partai politik tidak bisa menggantikan caleg tersebut.

Sumber: kompas.com
Penulis: Penulis : Sabrina Asril
Editor : Hindra


KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar