JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP
tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian
Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.
Surat
Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April
2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
"Tidak boleh diklip (stapler)
dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa
rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan
Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran
tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk
mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti
fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap
warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau
badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat
merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
Sumber : ANT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar