JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat dan
publik umum diharapkan serius menelisik daftar calon anggota legislatif
DPR RI, yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum di laman situsnya.
Jika menemukan nama-nama caleg yang bermasalah, publik dapat memberi
masukan ke KPU atau partai terkait.
Direktur Eksekutif Pusat
Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko
Wardani, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
"Memang
masih belum jelas, masukan dari masyarakat itu sebaiknya dilaporkan ke
mana. Namun, semestinya masukan itu bisa disampaikan pada partai atau
KPU atau KPUD. Sebaiknya kedua lembaga itu membuka diri pada publik,"
katanya.
Partai politik peserta Pemilu 2014 telah menyetorkan
daftar caleg sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan komisi
itu kemudian menampilkan daftar tersebut di laman situs resminya,
www.kpu.go.id/. Data itu memuat nama-nama bakal caleg (bacaleg) untuk
DPR RI, beserta keterangan persyaratan yang dipenuhi.
Menurut Sri
Budi Eko Wardani, inisiatif KPU untuk menyajikan data bacaleg di
situsnya merupakan langkah yang patut dihargai demi membangun
transparansi calon wakil rakyat sejak dini. Data ini bisa menjadi modal
bagi penelusuran rekam jejak setiap caleg. Namun, penelusuran memerlukan
pendalaman lebih lanjut.
"Momentum ini harus diambil oleh lembaga
swadaya masyarakat di bidang pemilu dan demokrasi untuk menyebarkan
data tersebut ke masyarakat, terutama daerah pemilihan. Ini penting agar
semua masyarakat, termasuk di luar perkotaan, bisa mengakses nama-nama
bacaleg," katanya.
Karena masih data awal, kelompok masyarakat civil society
perlu mengembangkan data itu dengan menelurusi rekam jejak setiap
bacaleg. Masyarakat perlu diajak bersama-sama menelisik berbagai
informasi itu, agar mereka lebih mengenal calon wakil rakyat dari
dapilnya.
Jika menemukan bacaleg bermasalah dengan didukung bukti
-bukti nyata, masyarakat bisa memberikan masukan. Itu mencakup berbagai
hal, seperti kasus hukum atau keaslian dokumen persyaratan bacaleg.
Jika ada laporan bacaleg bermasalah, partai semestinya mempertimbangkan
masukan itu. Jika disertai bukti-bukti kuat, partai dapat memperbaiki
atau mencoret nama caleg yang bermasalah tersebut.
"Partai
sebaiknya membuka diri demi menghasilkan caleg yang berkualitas. Meski
DCS sudah diverifikasi secara internal, mungkin saja ada informasi lain
yang terlewat akibat manajemen dan administrasi partai yang kurang
cermat. Buktinya, sejumlah partai masih kecolongan dengan kasus caleg
ganda di satu partai atau di beberapa partai berbeda," katanya.
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar