Sabtu, 11 Mei 2013

Demokrat: Data Absensi DPR Jadi Bahan Evaluasi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menilai data ketidakhadiran atau absensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menjadi bahan evaluasi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja para wakil rakyat. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat ini mendukung Badan Kehormatan membuka data absensi anggota Dewan ke publik.

"Ini perlu agar ke depan bisa menjadi pelajaran untuk caleg-caleg yang akan terpilih bisa jadi lebih rajin," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa saat dihubungi Jumat (10/5/2013).

Saan menuturkan, partainya tidak mempersoalkan jika data-data anggotanya diungkap BK kepada publik. Menurut Saan, partainya selalu melakukan evaluasi tentang tingkat kehadiran anggotanya di DPR. Laporan dibuat setiap bulan oleh fraksi dan disampaikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Dari situ, ini akan menjadi rapor kinerja anggota Dewan. Kehadiran juga termasuk salah satu indikator yang dipakai partai kami untuk menyeleksi anggota DPR yang maju lagi sebagai caleg," ujar anggota Komisi III ini.

Lebih lanjut, Saan melihat banyaknya anggota DPR yang membolos karena banyaknya jadwal acara yang berbenturan. Biasanya, kata Saan, jadwal acara partai dan komisi berbenturan dengan waktu rapat paripurna.

"Sehingga ke depannya, hal ini juga perlu ditata. Tapi memang ada juga yang tanpa keterangan tidak hadir. Kalau itu, saya tidak tahu alasannya apa," ucap Saan.

Menurutnya, anggota DPR adalah politisi, bukan karyawan di lembaga-lembaga pemerintahan. Kendati demikian, mereka tetap harus tunduk pada aturan, termasuk tata tertib soal kehadiran.

"Sebenarnya ini tidak perlu diatur kalau memang sudah ada kesadaran. Tapi kan karena belum ada kesadaran itu, jadi perlu diatur karena ujung-ujungnya mempengaruhi persepsi publik terhadap DPR secara keseluruhan," imbuhnya.

Persoalan presensi anggota Dewan kembali menjadi sorotan setelah politisi PDI Perjuangan, Sukur Nababan, kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) periode 2014-2019. Selama di DPR, Sukur sudah enam kali berturut-turut absen pada rapat apa pun di DPR. Surat panggilan dilayangkan BK DPR kepada Sukur pada bulan Februari lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Berdasarkan data bakal caleg yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukur maju sebagai bakal caleg dari daerah pemilihan Jawa Barat VI dengan nomor urut 1. Ketua DPR Marzuki Alie mengkritik wakil rakyat pembolos yang "ngotot" maju pada Pileg 2014. Marzuki menuding anggota Dewan itu tak tahu malu.
Di dalam akun Twitter-nya, Marzuki juga mendapatkan banyak pertanyaan masyarakat tentang caleg pembolos itu. Marzuki menjelaskan bahwa di dalam setiap laporan Sekjen, presensi anggota Dewan selalu penuh. Padahal, Marzuki mendapatkan kenyataan banyak anggota Dewan yang mangkir pada setiap rapat.

Sumber : Kompas

Demokrat Dukung Pembatasan Dana Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mendukung adanya upaya pembatasan dana kampanye yang akan digunakan oleh peserta Pemilu 2014. Pembatasan dana kampanye tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya politik transaksional yang kerap terjadi saat pemilu berlangsung.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Saan Mustopa, pada diskusi Membongkar Caleg Bermasalah Dalam Berpolitik di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2013). Dirinya beranggapan, pembatasan dana kampanye oleh peserta pemilu justru akan menghilangkan anggapan masyarakat bahwa menjadi anggota DPR memerlukan biaya yang besar.

"Jadi untuk (menghindari) asumsi (caleg mahal), maka KPU perlu membuat aturan agar kompetisi berjalan baik. Misal biaya tertinggi 3 miliar, maka jika dia lewat itu bisa dikenakan sanksi," katanya.

Saan menambahkan, pembatasan dana kampanye membuat anggota legislatif yang terpilih bukan hanya karena uangnya, tetapi kemampuannya. "Itu juga penting (pembatasan dana kampanye). Jangan sampai untuk jadi anggota DPR butuh belasan miliar. (Karena hal itu memicu) perilaku anggota DPR jadi korup, dan menjadikan politik untuk dagang. Berapa uang yang dikeluarkan, berapa yang kembali. Kalau begitu, masa depan kita suram," jelasnya. 
 
Sumber : Kompas

Rabu, 08 Mei 2013

Edaran Mendagri: Dilarang Fotokopi e-KTP

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Bahkan, untuk mencegah kerusakan, Kementerian Dalam Negeri sampai mengeluarkan edaran akan larangan tersebut.

Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.

Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut. 

Sumber : ANT
Editor : Tri Wahono
 
Sumber : kompas

Bacaleg PAN, Demokrat, dan Golkar Paling Banyak Lolos

Jakarta – Dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, ternyata hanya beberapa parpol yang serius menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Berdasarkan data yang disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (7/5), hanya tiga parpol yang mampu meloloskan bacaleg di atas 50 persen.

Ketiga parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN, 70,71 persen), Demokrat (65 persen), dan Partai Golkar (63,93 persen). Meski demikian, Partai Demokrat tercatat mengajukan satu calon lebih banyak. Sesuai UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, setiap parpol mengajukan paling banyak 560 bacaleg, tetapi Demokrat mengajukan 561 bacaleg.

Sebaliknya, ada juga tiga parpol lain yang sama sekali tak mampu memenuhi persyaratan untuk meloloskan bacaleg-nya. Ketiga parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sedangkan enam parpol lain meloloskan bacaleg dalam persentase yang bervariasi, yakni Gerindra (15,89 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, 15,5 persen), Partai Bulan Bintang (PBB, 2,72 persen), Hanura (1,43 persen), Partai Nasdem (1,25 persen), dan PDIP (0,55 persen).

Penulis: WIN/A-16/AB

Sumber : beritasatu

Demokrat Minta Pembahasan RUU Pilpres Dihentikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat berpandangan revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres tidak perlu dilanjutkan. Bagi Demokrat undang-undang yang berlaku sekarang sudah memadai. "Kami pikir sudah bagus," kata anggota Baleg Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin ketika dihubungi Republika, Selasa (7/5).

Didi mengakui perlunya peraturan tambahan terkait penyelenggaraan pemilu presiden. Misalnya, mencantumkan soal iklan politik kandidat capres dan cawapres. Hal ini menurutnya perlu diatur agar kandidat capres yang memiliki jaringan media tidak berlebihan saat beriklan.

Namun, lanjutnya, peraturan iklan capres dan cawapres tersebut sebaiknya diserahkan ke penyelenggara pemilu. "KPU dan Bawaslu membuat peraturan yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Menyangkut ambang batas presiden (presidential threshold/PT), Demokrat juga berpendapat tak perlu ada perubahan. Didi menyatakan PT yang tinggi akan menjadi proses seleksi alamiah terhadap para bakal capres-cawapres. 

Sisi positifnya, penyelenggaraan pemilu menjadi lebih sederhana lantaran tokoh yang akan dipilih tidak banyak. "Peserta pilpresnya tidak terlalu banyak," kata anggota Komisi III DPR tersebut.

Ia menambahkan, angka PT yang ketat mencerminkan kuatnya dukungan publik terhadap capres dan cawapres yang diusung partai politik. Menurutnya jika pasangan diusung partai bersuara rendah maka legitimasi publik terhadapnya menjadi berkurang. "Suara legislatif suara publik. Suara partai suara rakyat," katanya. 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya  
Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Republika