Sabtu, 20 April 2013

Demokrat Rencanakan Gelar Konvensi Capres Agustus 2013

Jakarta - Petinggi Partai Demokrat menggelar pertemuan di Cibubur untuk mendengar arahan Susilo Bambang Yudhoyono tentang rencana partai ke depan, salah satunya konvensi. Pagelaran penentuan calon presiden ini direncanakan akan digelar bulan Agustus 2013.

"Masalah konvensi itu akan dimulai pada bulan Agustus kemudian selama 4 bulan ada debat di antara kandidat, kemudian akan disampaikan siapa yang akan disung Partai Demokrat," kata anggota Majelis Tinggi Marzuki Alie, usai pertemuan di Rafflesia Hills, Cibubur, Jumat (19/4/2013) malam.

Menurutnya, sebelum konvensi digelar, akan diadakan primary konvensi untuk menjaring sejumlah kandidat yang dinilai bisa menjadi calon presiden dari Partai Demokrat.

"Sekitar bulan Juni Juli akan dibentuk komite seleksi, menentukan siapa yang akan ikut dalam primary konvensi karena tidak semua orang bisa mndftar," ungkap ketua DPR itu.

"Komite itu dari majelis tinggi," lanjutnya.

Marzuki menuturkan, dalam primary konvensi itu tiap kandidat diberi kesempatan untuk memaparkan visi misinya mengenai bangsa dan negara, kemudian akan digelar juga debat untuk mempertajam hal ini.

"Debat antar kandidat sehingga masyarakat akan mengikuti terus. Semua yang masuk dalam primary tadi ikut dalam debat itu," tuturnya
(bal/mpr)

Sumber : Kompas

Demokrat: DCS Tak Berdasarkan 'Like/Dislike'

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat menjamin daftar calon legislatif sementara (DCS) untuk Pemilu 2014 disusun secara obyektif dengan menampung semua pihak. Penentuan siapa yang dipilih bukan karena suka atau tidak suka. 

"Semuanya ditampung, semua diakomodasi disesuaikan dengan kinerja. Tidak ada persoalan like dan dislike. Yang kami gunakan adalah kriteria yang berlaku secara umum," kata Ketua Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat (PD), Suaidi Marasabessy, di Cibubur, Jawa Barat, Jumat (19/4/2013) malam.
Seperti diketahui, ketika posisi Ketua Umum DPP Demokrat dipegang Anas Urbaningrum, publik menilai ada faksi di internal Demokrat. Konflik terbuka antarkader Demokrat kerap muncul. Namun, para petinggi Demokrat selalu membantah adanya perpecahan di internal. 

Suaidi mengatakan, penyusunan DCS baru rampung sore tadi dan akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Minggu (21/4/2013). Menurut dia, bakal caleg berasal dari berbagai sumber, yakni para kader yang sudah duduk di DPR, pengurus DPP, jajaran Dewan Pembina, Majelis Tinggi, Dewan Kehormatan, pengurus DPD dan DPC, organisasi sayap, simpatisan, dan tokoh masyarakat. 

Khusus bakal caleg yang berasal dari incumbent, dari 148 anggota Fraksi Demokrat periode 2009-2014, kata dia, sebanyak 15 orang tak masuk DCS. "Ada yang tidak bakal caleg lagi karena sudah di- PAW (pergantian antar waktu), ada yang meninggal, ada yang telah diangkat jadi bupati. Ada satu orang pindah partai dan satu orang pilih daftar di DPRD. Kemudian dua orang akan ikut pilkada, selebihnya karena masalah umur, kesehatan," ucap dia. 

Ketika ditanya bagaimana penentuan nomor urut caleg di daerah pemilihan nantinya, Suaidi menjelaskan, hal itu disesuaikan dengan kinerja mereka selama ini. Salah satu penilaian kinerja, kata dia, berasal dari Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf. 
 
Penulis : Sandro Gatra
Editor : Tri Wahono
 Sumber : Kompas
 

Ini Syarat untuk Maju di Konvensi Capres Partai Demokrat

Jakarta - Partai Demokrat menerapkan mekanisme konvensi untuk mengusung calon presiden di Pemilu 2014. Cara penentuan capres melalui 'pasar bebas' ini memungkinkan non-kader bisa mendaftar. Apa syaratnya?

"Orang yang dinilai punya integritas, kemudian punya kompetensi," kata anggota Majelis Tinggi Marzuki Alie, usai pertemuan di Rafflesia Hills, Cibubur, Jumat (19/4/2013) malam.

Menurutnya, yang dimaksud integritas adalah orang yang sudah teruji setelah dianggap mampu memegang jabatan publik.

"Kalau belum pernah pegang jabatan publik bagaimana diketahui punya integritas? Setelah pegang jabatan baru kuat nggak dia pegang jabatan (capres)," ungkapnya.

Sementara syarat kompetensi yang dimaksud adalah kemampuan dalam memimpin dan menyelesaikan persoalan rakyat. "Mereka memahami persaloan rakyat mereka juga punya kemampuan persoalan rakyat," terang ketua DPR itu.

Ia menuturkan, tidak ada porsi atau perlakuan khusus bagi kader Partai Demokrat yang ingin maju dalam konvensi, semuanya baik kader maupun non-kader mendapat perlakuan sama.

"Tadi (dalam arahan SBY) tidak disebutkan masalah porsi, tapi beliau sampaikan harus ada kader yang menggantikan saya untuk memimpin bangsa ini," ucap Marzuki.

Siapa yang tentukan hasil konvensi?

"Masyarakat melalui poling, hasil survei. Nanti Demokrat meminta lembaga survei yang kredibel," jawabnya.
(bal/mpr)

Sumber : Detik

Jumat, 19 April 2013

KPU ungkap puluhan juta pemilih tanpa RT/RW

Sindonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan ada puluhan juta pemilih tidak mempunyai daftar keterangan lokasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT).

“Ada 43 juta penduduk tercantum tanpa RT/RW,” kata Ferry  dalam rapat dengar pendapat (RDP)  dengan Komisi II DPR, di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/4/ 2013).

Ferry juga menyampaikan, berdasarkan data potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 134 juta  DPT yang terdaftar lewat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Semantara sekira 50 juta penduduk lainnya masih menggunakan KTP lama.  “Baru 134 juta yang pakai E-KTP, ada sekitar 50 juta yang belum pakai E-KTP” kata dia.

Ferry menambahkan, dalam proses pemutakhiran DPT ini, pihaknya masih berkonsentrasi terhadap pendataan penduduk yang tidak terdaftar dalam e-KTP. Sehingga, lanjut Ferry, semua penduduk yang berhak memilih bisa menyalurkan hak pilihnya. “Kami akan fokus pada pencocokan dan penelitian yang belum terekam e-KTP,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com
Reporter: Slamet Riadi (kur) 


KPU

KPU: Parpol Bisa Ubah DCS, asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai politik masih memiliki haknya untuk mengganti bakal calon anggota legislatif (caleg) setelah daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pergantian ini hanya bisa dilakukan pada masa perbaikan setelah KPU menetapkan daftar tersebut menjadi DCS final.
"Ruang pergantian, perubahan daftar calon terbuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Setelah itu, ruangnya menjadi sangat sempit," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Hadar menjelaskan, masa perbaikan DCS berlangsung pada tanggal 9-22 Mei 2013. Saat itu, partai politik bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, serta mengubah bakal caleg beserta daerah pemilihan dan nomor urut.

Perubahan, kata Hadar, hanya bisa dilakukan berdasarkan beberapa syarat seperti caleg yang diajukan meninggal dunia sehingga bisa digantikan orang lain dan ditempatkan di nomor urut yang sama. Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Jika hal ini terjadi, kata Hadar, partai politik bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama. "Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau mengubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," katanya.

Sementara itu, jika ada caleg yang juga mengajukan diri dalam pilkada dan ternyata meraih kemenangan, partai politik tidak bisa menggantikan caleg tersebut.

Sumber: kompas.com
Penulis: Penulis : Sabrina Asril
Editor : Hindra


KPU